Internasional

Trump Digugat 25 Negara Bagian Gegara Tarif Impor, Indonesia Ikut Terdampak Kebijakan Baru AS

×

Trump Digugat 25 Negara Bagian Gegara Tarif Impor, Indonesia Ikut Terdampak Kebijakan Baru AS

Sebarkan artikel ini
Presiden Donald Trump
Presiden Donald Trump (X@DW)

KITAINDONESIASATU.COM – Kebijakan tarif impor terbaru yang diterapkan pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menuai kontroversi.

Sebanyak 25 negara bagian di Amerika Serikat resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS untuk menentang kebijakan tarif terhadap barang impor dari 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia.

Gugatan tersebut muncul karena kebijakan tarif dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap sebagai bentuk penerapan kembali aturan yang sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Para penggugat meminta pengadilan membatalkan tarif sebesar 10 hingga 12,5 persen yang telah diberlakukan, sekaligus meminta pengembalian bea masuk yang sudah dibayarkan oleh para importir.

Sengketa ini menjadi perhatian dunia karena berpotensi memengaruhi arus perdagangan internasional, termasuk hubungan dagang antara Amerika Serikat dan negara-negara yang terdampak.

Polemik Dasar Hukum Tarif Impor Trump

Dalam gugatan tersebut, negara-negara bagian menilai pemerintahan Trump menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat sebagai dasar untuk memberlakukan tarif baru tanpa melalui proses yang dinilai semestinya.

Mereka berpendapat bahwa investigasi terhadap puluhan negara dilakukan dalam waktu singkat sehingga dianggap belum cukup untuk membuktikan adanya praktik perdagangan yang melanggar aturan.

Selain itu, gugatan juga mempertanyakan hubungan langsung antara kebijakan tarif dengan dugaan penggunaan kerja paksa di negara-negara yang menjadi sasaran.

Di sisi lain, Gedung Putih tetap mempertahankan kebijakan tersebut dengan alasan tarif diperlukan untuk melindungi kepentingan perdagangan Amerika Serikat serta mencegah masuknya produk yang diduga berkaitan dengan praktik kerja paksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *