Internasional

PM Moldova Alexandru Munteanu Mengundurkan Diri Akibat Skandal Perusahaan Negara MoldATSA

×

PM Moldova Alexandru Munteanu Mengundurkan Diri Akibat Skandal Perusahaan Negara MoldATSA

Sebarkan artikel ini
MOLDOVA
PM Moldova Alexandru Munteanu undur diri. (Foto: X)

KITANDONESIASATU.COM – Gejolak politik mengguncang Moldova setelah Perdana Menteri Alexandru Munteanu secara mengejutkan mengumumkan pengunduran dirinya. Keputusan dramatis itu sekaligus menjatuhkan seluruh kabinet pemerintah di tengah memanasnya skandal yang menyeret perusahaan navigasi udara milik negara, MoldATSA.

Dalam pernyataan yang diunggah melalui media sosial pada Jumat (3/7), Munteanu menegaskan dirinya memilih mundur karena tidak lagi dapat menjalankan tugas sebagai kepala pemerintahan tanpa mengorbankan prinsip dan keyakinan yang selama ini dipegang teguh.

“Saya menerima amanah sebagai perdana menteri dengan tanggung jawab besar dan keyakinan bahwa saya dapat membawa perubahan. Namun ketika saya menyadari tidak lagi bisa menjalankan mandat sesuai prinsip yang saya yakini, saya memutuskan untuk mengundurkan diri,” ungkapnya.

Sesuai ketentuan konstitusi Moldova, pengunduran diri Munteanu otomatis membuat kabinet pemerintah ikut dibubarkan, sehingga negara tersebut kini menghadapi fase baru ketidakpastian politik.

Langkah mengejutkan itu muncul hanya beberapa hari setelah mencuatnya kontroversi di tubuh MoldATSA yang memicu krisis politik nasional. Dugaan masalah dalam tata kelola perusahaan dan proses penunjukan pejabat memantik gelombang kritik terhadap pemerintah.

Merespons situasi tersebut, Presiden Maia Sandu langsung melakukan langkah tegas dengan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan milik negara yang menjadi sorotan publik.

Sementara itu, parlemen Moldova pada Kamis (2/7) membentuk komite investigasi khusus untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan badan usaha milik negara.

Komite tersebut akan menyelidiki proses perekrutan pejabat senior, komposisi dewan direksi, hingga dugaan praktik rangkap jabatan di sejumlah lembaga publik yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. (Sumber: Anadolu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *