Peraturan tersebut juga memberikan ruang bagi Lemigas maupun Pertamina untuk melakukan impor dalam kondisi mendesak, termasuk apabila terdapat perbedaan harga akibat jenis produk, negara asal, jumlah pembelian, maupun waktu pengiriman.
Kebijakan itu dapat dijalankan setelah memperoleh penetapan dari Menteri ESDM sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan energi nasional di tengah dinamika pasar minyak global.(*)





