KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan peraturan tentang penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, serta UMKM lain yang memenuhi kriteria.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani pada Selasa, 5 Oktober 2024.
Dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan harapan agar kebijakan ini bisa membantu petani, nelayan, dan produsen pangan lainnya agar mampu melanjutkan usahanya dengan lebih optimal.
Penandatanganan PP tersebut turut disaksikan oleh pejabat kementerian terkait dan asosiasi pengusaha UMKM.
Prabowo menegaskan bahwa ketentuan teknis dari aturan ini akan dikelola oleh kementerian dan lembaga terkait.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa penghapusan piutang ini berlaku bagi pelaku usaha yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar dan merupakan nasabah dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kebijakan ini berlaku untuk pinjaman maksimal Rp500 juta bagi usaha kelompok dan Rp300 juta untuk pinjaman perorangan.
Kriteria lainnya adalah pelaku usaha tersebut harus bergerak di sektor pertanian, perikanan, atau perkebunan yang terdampak bencana alam seperti gempa bumi, atau situasi lain seperti pandemi COVID-19.
Nasabah yang memenuhi syarat ini umumnya telah jatuh tempo lebih dari 10 tahun dan dinilai tidak memiliki kemampuan melunasi utang mereka.
Maman menegaskan bahwa penghapusan utang hanya berlaku bagi UMKM yang benar-benar tidak mampu melanjutkan usahanya, sedangkan UMKM yang dinilai masih memiliki kemampuan ekonomi tidak akan mendapatkan fasilitas ini.
Perkiraan pemerintah menyebutkan kebijakan ini akan menyasar sekitar satu juta pelaku UMKM dengan total nilai piutang yang dihapuskan mencapai Rp10 triliun.
Menurut Maman, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku UMKM di sektor penting seperti pertanian dan perikanan.- ***


