Baru Bebas, Kini Terancam Masuk Lapas Lagi
Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam status tersebut, Indra wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Bogor satu kali setiap bulan. Ia juga harus menjalani proses pembimbingan dan pengawasan.
Indra sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Binomo.
Persoalan lain juga masih membayangi status hukum Indra. Sebelumnya, Ditjenpas Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap remisi yang diterimanya, termasuk remisi karena sakit berkepanjangan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemberian remisi tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno mengatakan, proses investigasi dan peninjauan diperkirakan rampung maksimal dua Minggu.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pemberian remisi yang tidak sesuai prosedur, remisi tersebut dapat dibatalkan. Konsekuensinya, Indra Kenz berpotensi kembali menjalani sisa pidananya di lembaga pemasyarakatan. (*)






