Kemen Imipas belum membeberkan secara detail barang apa saja yang disediakan Indra Kenz. Namun, keterlibatan tersebut kini menjadi bagian dari evaluasi terhadap status pembebasan bersyaratnya.
Rekomendasi pencabutan pembebasan bersyarat itu telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali,” tegas Rudi.
Kasus ini berawal dari temuan fasilitas tidak biasa di lingkungan Lapas Cibinong. Ombudsman RI sebelumnya melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang menyerupai rumah atau homestay. Di dalamnya terdapat berbagai fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan hingga pendingin ruangan.
Sejumlah kendaraan juga ditemukan berada di kawasan tersebut. Temuan itu kemudian mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan fasilitas di dalam lapas. Dari pemeriksaan tersebut, pemerintah menemukan persoalan dalam pengelolaan fasilitas serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah petugas.
Kemen Imipas kemudian menjatuhkan sanksi terhadap 17 pegawai. Salah satunya mantan Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, yang diberhentikan sebagai aparatur sipil negara.






