KITAINDONESIASATU.COM – Kebebasan bersyarat yang baru dinikmati Indra Kesuma alias Indra Kenz kini berada di ujung tanduk. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) merekomendasikan agar pembebasan bersyarat terpidana kasus Binomo tersebut dicabut.
Rekomendasi itu muncul setelah nama Indra Kenz ikut terseret dalam temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Rudi Setiawan mengungkapkan, petugas menemukan sejumlah fasilitas yang dibangun atau disediakan melalui swadaya warga binaan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sebuah guest house di dalam lingkungan lapas.
Bangunan tersebut sebelumnya digunakan sebagai kantor, gudang, serta fasilitas asimilasi dan edukasi. Namun, bangunan itu kemudian dialihfungsikan menjadi tempat menerima kunjungan warga binaan.
Menurut Rudi, pembangunan dan perubahan fungsi bangunan tersebut menggunakan dana yang berasal dari warga binaan.
“Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan,” kata Rudi di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Tak hanya guest house. Petugas juga menemukan tiga kontainer di area Lapas Cibinong. Secara administrasi, kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara. Namun, sejumlah barang di dalamnya disebut disediakan oleh warga binaan.
Rudi menyebut salah satu warga binaan yang teridentifikasi terkait penyediaan fasilitas tersebut adalah Indra Kesuma.
“Kontainer ini semua tercatat sebagai barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Salah satunya adalah Indra Kesuma,” ujar Rudi.




