News

Hari Terakhir Aktivasi MFA ASN Digital Wajib Sebelum 14 April 2025 Pukul 23.59 WIB

×

Hari Terakhir Aktivasi MFA ASN Digital Wajib Sebelum 14 April 2025 Pukul 23.59 WIB

Sebarkan artikel ini
Hari Terakhir Aktivasi MFA ASN Digital Wajib Sebelum 14 April 2025 Pukul 23.59 WIB
Hari Terakhir Aktivasi MFA ASN Digital Wajib Sebelum 14 April 2025 Pukul 23.59 WIB

KITAINDONESIASATU.COM – Hari ini, Senin, 14 April 2025, menjadi tenggat waktu terakhir bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengaktifkan fitur keamanan Multi-Factor Authentication (MFA) pada portal ASN Digital milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Senin, 14 April 2025 adalah batas akhir bagi seluruh ASN untuk melakukan aktivasi sistem keamanan Multi-Factor Authentication (MFA) di platform ASN Digital. Proses aktivasi ini wajib dilakukan paling lambat pukul 23.59 WIB malam ini.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menegaskan pentingnya langkah ini guna melindungi data pribadi ASN dari ancaman siber. Ia menyatakan bahwa akun ASN yang belum mengaktifkan MFA akan diblokir sesuai kebijakan BKN.

MFA ASN Digital sendiri merupakan fitur keamanan ganda yang diterapkan di sistem kepegawaian digital milik BKN. Sistem ini meminta pengguna, baik ASN maupun PPPK, untuk memasukkan kata sandi dan melakukan verifikasi tambahan melalui kode OTP (One-Time Password) dari aplikasi autentikator seperti Google Authenticator atau Free OTP.

Apa itu MFA?

Manfaat utama dari MFA ini adalah peningkatan keamanan akun serta perlindungan data pribadi ASN dari kebocoran atau penyalahgunaan. Sistem ini memastikan bahwa hanya pengguna yang memiliki perangkat terverifikasi yang dapat mengakses akun mereka.

Cara Aktifkan MFA untuk ASN

Untuk mengaktifkan MFA, ASN dapat mengunjungi situs asndigital.bkn.go.id, login dengan NIP dan kata sandi, lalu mengikuti petunjuk pengaturan ulang password dan pemindaian kode QR melalui aplikasi autentikator.

– Akses situs resmi ASN Digital

Buka peramban internet lalu masuk ke laman resmi asndigital.bkn.go.id. Nantinya akan muncul tampilan “Selamat datang di ASN Digital” disertai ikon BKN sebagai panduan awal.

– Masuk ke menu login

Klik ikon BKN pada halaman utama, lalu pilih menu Login untuk melanjutkan proses masuk ke akun.

– Isi data akun

Masukkan username (biasanya berupa NIP atau Nomor Induk Pegawai) serta kata sandi yang sama dengan yang digunakan di aplikasi MyASN.

– Ganti kata sandi jika belum pernah diperbarui

Bagi pengguna yang belum pernah mengubah password, sistem akan meminta untuk membuat password baru dengan syarat mengandung huruf besar, huruf kecil, simbol, dan minimal 12 karakter.

– Lakukan reset password

Setelah mengisi NIP dan password lama, pengguna diwajibkan untuk melakukan pengaturan ulang kata sandi atau reset password.

– Catat password baru

Agar tidak lupa, disarankan untuk mencatat password baru. Proses reset ini bisa memakan waktu karena antrean, jadi perlu kesabaran.

– Lanjut ke aktivasi MFA

Setelah selesai mereset kata sandi, sistem akan mengarahkan pengguna ke proses aktivasi fitur MFA.

– Unduh aplikasi autentikator

Disarankan mengunduh aplikasi Google Authenticator melalui Play Store untuk digunakan dalam proses verifikasi dua langkah.

– Tambahkan akun di aplikasi Authenticator

Buka aplikasi Google Authenticator dan pilih opsi untuk menambahkan akun baru ke dalam aplikasi.

– Pindai kode QR MFA

Kembali ke laman login ASN Digital, pilih aktivasi OTP, lalu pindai kode QR yang muncul menggunakan aplikasi Google Authenticator.

– Masukkan kode OTP

Masukkan kode OTP (One-Time Password) yang muncul di aplikasi autentikator, lalu klik submit untuk menyelesaikan aktivasi MFA.

– Konfirmasi login berhasil

Jika berhasil masuk, layar akan menampilkan ucapan “Selamat Datang” lengkap dengan nama pengguna di pojok kiri atas.

– Akses layanan digital ASN

Setelah aktivasi MFA selesai, pengguna sudah bisa menggunakan berbagai layanan seperti MyASN, E-Kinerja BKN, serta layanan presensi dan pengajuan banding ASN Karir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *