Dari tangan pelaku, Polres Garut menyita 14 paket diduga tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional, serta handphone yang berisi jejak komunikasi transaksi.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan kasus peredaran narkotika ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait peredaran narkotika.
Polres Garut memastikan akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum serupa serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***


