“Berdasarkan temuan awal, Polres Garut mendapati bahwa pelaku memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk memperoleh sekaligus menawarkan tembakau sintetis kepada calon pembeli,” kata dia.
Dalam praktiknya, pelaku diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika.
Motif yang terungkap dari pemeriksaan sementara mengindikasikan alasan ekonomi, di mana pelaku berupaya mendapatkan keuntungan finansial.
Selain itu, Polres Garut juga mendalami dugaan bahwa pelaku memperoleh akses untuk mengonsumsi tembakau sintetis tanpa harus membeli.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Usep Sudirman.
Polres Garut menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul peredaran narkotika tersebut.


