News

Dukung 94 Lembaga, Pemkot Bogor Gelontorkan Dana Miliaran, Apa Saja Syaratnya

×

Dukung 94 Lembaga, Pemkot Bogor Gelontorkan Dana Miliaran, Apa Saja Syaratnya

Sebarkan artikel ini
pemkot bogor
Plh. Wali Kota Bogor, Hanafi, dalam kegiatan Sosialisasi Penerima Hibah Keagamaan di PPIB (KIS/NICKO).

KITAINDONESIASATU.COM – Dalam upaya memperkuat peran lembaga keagamaan sebagai penjaga harmoni sosial dan spiritual, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan Sosialisasi Penerima Hibah Keagamaan di PPIB, Jalan Pajajaran, Kamis 30 Januari 2025 kemarin.

Terungkap, tahun ini, Pemkot Bogor telah mengalokasikan dana sebesar Rp 6,2 miliar untuk mendukung 94 lembaga keagamaan di kota tersebut.

Plh. Wali Kota Bogor, Hanafi, merinci bahwa penerima hibah terdiri dari 8 lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat atau daerah dan 86 lembaga yang terdaftar di Kementerian Agama. 

“Sebanyak 50 lembaga akan menerima hibah untuk kegiatan umum, sementara 36 lembaga lainnya mendapatkan dukungan untuk kegiatan Tarawih Keliling (Tarling),” jelas Hanafi.

Program hibah ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 101 Tahun 2022, yang menekankan pentingnya perencanaan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi dalam pelaksanaan hibah bansos.

“Semua penerima hibah keagamaan ini akan diaudit, baik oleh Inspektorat maupun BPK, sehingga administrasi harus lengkap,” tambah Hanafi.

Lebih lanjut Hanafi menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. “Hibah ini harus tepat sasaran dan sesuai kebutuhan penerima. Tak boleh ada oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Selain memberikan dukungan finansial, program hibah ini mencerminkan keinginan Pemkot Bogor untuk hadir di tengah masyarakat, mendukung kegiatan keagamaan, dan membangun semangat kebersamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *