KITAINDONESIASATU.COM – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan media sosial yang melibatkan akun TikTok Lika Liku NTT.
Penyidik masih melakukan pendalaman sehingga jumlah tersangka dalam perkara tersebut berpotensi bertambah.
Tersangka berinisial GF disebut merupakan salah satu admin akun TikTok yang kini tengah menjalani proses hukum. Polisi juga telah menerima sekitar 14 laporan terkait dugaan penggunaan media sosial untuk menyerang atau merugikan pihak tertentu.
Modus Diduga Melibatkan Rekayasa Konten
Dalam penyelidikan, polisi menduga admin akun menerima pesanan dari pihak tertentu untuk membuat konten yang menyerang seseorang dengan imbalan uang.
Konten tersebut kemudian disusun menggunakan berbagai materi yang dapat memberikan gambaran berbeda dari kondisi sebenarnya.
Penyidik menduga modus tersebut dilakukan dengan mengambil data korban, menyusun narasi, serta mengedit foto sebelum materi disebarkan melalui media sosial.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence dalam proses pembuatan konten.
Teknologi AI diduga digunakan untuk membantu menyusun narasi, memanipulasi informasi, hingga menggabungkan foto korban.
Materi hasil rekayasa tersebut kemudian diduga disebarluaskan melalui akun TikTok Lika-Liku dan akun TikTok Nobita Irma Dewi Silverster.
Selain dugaan penyalahgunaan media sosial, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Dugaan keterlibatan oknum wartawan turut menjadi bagian dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Polda NTT menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian perkara secara lebih menyeluruh. Polisi akan menyampaikan perkembangan kasus setelah memperoleh hasil penyelidikan dan bukti tambahan.






