News

Duduk Perkara Kasus Rudapaksa Dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah Pratama, Apa yang Perlu Diketahui?

×

Duduk Perkara Kasus Rudapaksa Dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah Pratama, Apa yang Perlu Diketahui?

Sebarkan artikel ini
Duduk Perkara Kasus Rudapaksa Dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah Pratama, Apa yang Perlu Diketahui?
Duduk Perkara Kasus Rudapaksa Dokter PPDS Unpad Priguna Anugerah Pratama, Apa yang Perlu Diketahui?

KITAINDONESIASATU.COM – Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama, terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Kasus ini mencuat ke publik setelah pihak keluarga korban melapor kepada Unpad dan pihak rumah sakit pada pertengahan Maret 2025.

Aksi bejat tersebut terjadi di lantai 7 salah satu gedung RSHS. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura melakukan pemeriksaan kecocokan darah untuk keperluan transfusi, kemudian membius korban hingga tidak sadarkan diri. 

Setelah sadar, korban mengalami nyeri pada bagian genital dan hasil visum menunjukkan adanya sperma, yang menjadi bukti kuat untuk laporan ke Polda Jawa Barat.

Kini, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa terdapat tiga korban yang sudah melapor, terdiri dari satu keluarga pasien dan dua pasien lainnya. Dugaan adanya korban tambahan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Menanggapi kasus ini, Unpad telah memberhentikan Priguna dari program PPDS dan mencabut statusnya sebagai peserta pendidikan dokter spesialis. 

Kementerian Kesehatan juga menjatuhkan sanksi berupa larangan praktik di RSHS seumur hidup. DPR pun mendesak rumah sakit untuk memperketat rekrutmen tenaga medis dan residen agar peristiwa serupa tidak terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *