KITAINDONESIASATU.COM -Setelah menjalani hukuman dua kali karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu, BAH (48), warga Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, kembali ditangkap oleh pihak kepolisian dalam kasus yang sama.
Penangkapan terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024, sore, saat petugas Satresnarkoba Polres Tabalong menemukan BAH bersembunyi di toilet rumah temannya, berusaha menghindari penangkapan.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas meliputi satu pipet kaca berisi sabu, satu timbangan digital berwarna silver, satu paket plastik klip, satu sekop, satu korek api gas, satu bong lengkap dengan sedotan, dan satu ponsel.
Sebelumnya, petugas juga mengamankan seorang pelaku lain, RI (43), di rumahnya yang terletak di Desa Puain Kanan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Dari RI, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,07 gram, sebuah ponsel berwarna biru, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah kepada penangkapan RI di depan rumahnya. Saat diperiksa, petugas menemukan narkotika dalam genggaman tangan kanan RI, yang rencananya akan diantarkan kepada pemesan.
Saat ditanya, RI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama BAH. Tim kemudian melanjutkan pemeriksaan ke rumah RI dan menemukan BAH bersembunyi di dalam toilet.
“BAH ditangkap di kediaman RI saat bersembunyi di toilet,” ungkap Joko.




