News

Dua Kali Melanggar, BAH Kembali Ditangkap dalam Kasus Sabu

×

Dua Kali Melanggar, BAH Kembali Ditangkap dalam Kasus Sabu

Sebarkan artikel ini
Bah
Resdivisi kasus sabu BAH (48), warga Desa Mantuil kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong. (Kanan) RI (43) ditangkap di kediamannya di Desa Puain Kanan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. (ist)

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di rumah BAH di Desa Mantuil, di mana ditemukan beberapa barang bukti yang terkait dengan peredaran gelap narkoba.

Saat ini, BAH dan RI telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan pemeriksaan awal, BAH diketahui telah menjalani hukuman sebelumnya terkait kasus peredaran narkoba. (Anang Fadhilah)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *