Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di rumah BAH di Desa Mantuil, di mana ditemukan beberapa barang bukti yang terkait dengan peredaran gelap narkoba.
Saat ini, BAH dan RI telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan pemeriksaan awal, BAH diketahui telah menjalani hukuman sebelumnya terkait kasus peredaran narkoba. (Anang Fadhilah)***

