Hukum

Simpan 28,1 Gram Sabu, Satu Pemuda Dibekuk Polisi di Bekasi Utara

×

Simpan 28,1 Gram Sabu, Satu Pemuda Dibekuk Polisi di Bekasi Utara

Sebarkan artikel ini
sabu
Ilustrasi barang bukti sabu. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota membekuk seorang pemuda berinisial IBN (27) yang diduga merupakan seorang pengedar sabu di Jalan Gunung Kinibalu, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Rabu (11/12/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L. Toruan menjelaskan, dari tangan IBN tersebut, polisi turut menyita total 28,1 gram sabu.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba,” jelas Farlin dalam keterangannya, Kamis (19/11/2024).

Farlin menuturkan, IBN awalnya ditangkap di wilayah Rawa Bugel, Harapan Jaya, setelah dirinya kedapatan menyimpan sabu seberat 0,5 gram di saku celananya.

Tak hanya di saku, polisi kembali menemukan sabu lain seberat 0,5 gram di dekat pot tanaman sekitar 5 meter dari tempat penangkapan.

Setelah kedapatan menyimpan sabu, polisi kembali bergerak menuju kediamanan IBN. Di sana, polisi, akhirnya menemukan puluhan gram sabu siap edar.

“27,6 gram ditemukan di rumah IBN di Kampung Rawa Bugel, Harapan Jaya. Selain sabu, turut diamankan satu unit ponsel OPPO Reno 2F dan timbangan digital,” jelas Farlin.

Usai ditangkap, lanjut Farlin, IBN terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *