KITAINDONESIASATU.COM – Komisi I DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 2000 Petugas Harian Lepas (PHL) yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada mekanisme yang jelas mengenai status kepegawaian P3K.
Status mereka masih dianggap sebagai pegawai kontrak dengan masa kerja maksimal 5 tahun sebelum dievaluasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Karena itu, usulan dari Komisi I ini sangat penting. Jangan sampai ada yang di-PHK di Kota Medan, terutama mereka yang sudah bekerja lebih dari 2 tahun. Hal ini harus ditinjau kembali dan disinkronkan dengan aturan Kemenpan RB terkait pengangkatan P3K. Berdasarkan data BKDSDM, jumlahnya lebih dari 2.000 orang,” ujar Reza Pahlevi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Medan pada Selasa, 7 Januari 2025.
Reza menambahkan bahwa hasil RDP menunjukkan bahwa BKDSDM belum menerima petunjuk yang jelas dari Kemenpan RB terkait status P3K Paruh Waktu ini.
“Saat ini, berdasarkan mekanisme yang ada, status kepegawaian P3K Paruh Waktu masih bisa dievaluasi dengan masa kontrak kerja maksimal 5 tahun,” ungkap Reza yang berasal dari Fraksi Partai Golkar.
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Muslim Harahap, juga mengungkapkan kekhawatirannya, mengingat mayoritas P3K Paruh Waktu berasal dari tenaga kebersihan.
“Jangan sampai Kota Medan jadi penuh sampah jika mereka di-PHK,” tegasnya.
Muslim juga menambahkan agar honor P3K tidak berkurang. “Honor P3K di Kota Medan harus tetap seperti sebelumnya. Ketentuan mengenai honor ini harus dituangkan dalam bentuk tertulis agar ada dasar hukum yang jelas,” imbuhnya.


