News

DPRD Medan Minta 2000 P3K Paruh Waktu di Pemko Medan Tidak Diberhentikan

×

DPRD Medan Minta 2000 P3K Paruh Waktu di Pemko Medan Tidak Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
dprd medan
Komisi I DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 2000 Petugas Harian Lepas (PHL) (Ist)

Anggota lain, Saipul Bahri, mempertanyakan tentang seleksi tahap pertama P3K.

“Apakah akan ada seleksi tahap berikutnya? Berapa banyak P3K yang lulus sesuai kebutuhan Pemko Medan?” tanyanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala BKDSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menjelaskan bahwa kuota untuk P3K penuh waktu di Pemko Medan sebanyak 1098 orang, yang terdiri dari 526 P3K Teknis, 434 Tenaga Buruh, dan 138 Tenaga Kesehatan, dengan total pelamar sebanyak 7004 orang.

Peserta yang lulus seleksi tahap pertama akan diangkat menjadi P3K Penuh Waktu, sedangkan yang tidak lulus akan menjadi P3K Paruh Waktu.

“Peserta yang tidak lulus tahap pertama akan menjadi P3K Paruh Waktu dan tetap mendapatkan NIP. Jumlah P3K Paruh Waktu mencapai 5292 orang, belum termasuk Tenaga Buruh,” kata Subhan Fajri.

Subhan juga menjelaskan bahwa P3K Paruh Waktu masih berstatus tenaga kontrak. OPD yang mengontrak P3K Paruh Waktu dapat mengevaluasi kinerjanya selama maksimal 5 tahun dan berhak untuk memperpanjang atau memutus kontraknya sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD.

“Mengenai honor, P3K Paruh Waktu akan tetap menerima honor yang sama hingga Juni 2025. Selanjutnya, kami masih menunggu aturan dari BKN Pusat terkait mekanisme selanjutnya,” tambah Subhan Fajri Harahap. (lik/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *