News

DPRD Kota Bogor Desak Evaluasi Aturan Penerima Bansos Desil 1-5 yang Dinilai Merugikan Warga

×

DPRD Kota Bogor Desak Evaluasi Aturan Penerima Bansos Desil 1-5 yang Dinilai Merugikan Warga

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Bogor Kritik Penerima Bansos Desil 1-5
Said Muhammad Mohan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor terkait kritik kebijakan penerima bansos desil 1-5.

KITAINDONESIASATU.COM- Kebijakan pembatasan penerima bansos desil 1-5 yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. DPRD menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat penyaluran bantuan sosial daerah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menegaskan bahwa aturan mengenai penerima bansos desil 1-5 sejatinya hanya berlaku untuk program bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sosial.

“Pak Menteri Sosial sudah menegaskan aturan itu melalui Kepensos Nomor 79 Tahun 2025 khusus untuk lingkup kementerian. Daerah justru diberikan keleluasaan untuk mengatur sendiri mekanisme penyaluran bantuannya,” ujarnya, Senin 15 Juni 2026.

DPRD Kota Bogor Nilai Aturan Penerima Bansos Desil 1-5 Tidak Tepat Sasaran

Menurut Mohan, Kota Bogor telah memiliki sistem pengukuran kesejahteraan masyarakat yang lebih sesuai dengan kondisi lokal melalui aplikasi SOLID. Sistem tersebut menggunakan 18 parameter kemiskinan, sementara pemerintah pusat menggunakan 39 parameter.

Ia menilai penerapan aturan penerima Penerima Bansos Desil 1-5 bansos desil 1-5 secara menyeluruh berpotensi menyebabkan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial. Bahkan, sejumlah warga yang dinilai layak menerima bantuan tidak dapat mengakses program karena status mereka berada pada kelompok desil 6 hingga 10.

Selain itu, perubahan status desil dalam sistem membutuhkan waktu yang cukup panjang, bahkan bisa mencapai tiga bulan. Kondisi tersebut dinilai menghambat pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan secara cepat.

Sejumlah Program Bantuan Sosial Daerah Terdampak

Penerapan kebijakan penerima bansos desil 1-5 disebut berdampak langsung terhadap berbagai program bantuan sosial daerah. Beberapa di antaranya meliputi bantuan iuran jaminan kesehatan, kelengkapan administrasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), hingga bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Menurut Mohan, kondisi ini menjadi persoalan serius karena sejumlah program memiliki batas waktu penyaluran yang ketat dan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

“Contoh paling nyata adalah bantuan perbaikan rumah. Kondisinya sudah jelas rusak dan tidak layak huni, tapi prosesnya terhenti hanya karena data tercatat di desil 6 hingga 10,” ungkap Mohan.

DPRD Dorong Evaluasi Kebijakan Penerima Bansos Desil 1-5

Lebih lanjut, DPRD Kota Bogor menyatakan mendukung penggunaan data tunggal melalui Data Terpadu Sasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sesuai amanat Inpres Nomor 8 Tahun 2025. Namun demikian, kebijakan tersebut dinilai tidak boleh membatasi kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran untuk membantu masyarakat.

Mohan menegaskan bahwa selama kemampuan keuangan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencukupi, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan kepada warga di luar kategori penerima bansos desil 1-5.

Karena itu, DPRD Kota Bogor mendesak Pemkot Bogor untuk segera mengevaluasi kebijakan tersebut serta melakukan verifikasi langsung ke lapangan agar data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.

“Bantuan dari pusat boleh mengikuti aturan nasional, tapi jangan diterapkan secara seragam untuk semua bantuan daerah. Kebijakan ini perlu segera dicabut karena merugikan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *