KITAINDONESIASATU.COM – Komisi III DPR RI menerima audiensi terkait dugaan salah tangkap yang terjadi di Tasikmalaya.
Dalam audiensi tersebut, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi orang tua dari terdakwa anak yang diduga menjadi korban salah tangkap.
Kasus ini melibatkan lima terdakwa, satu di antaranya orang dewasa dan empat lainnya masih di bawah umur.
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengungkapkan bahwa terdapat tiga poin utama yang disampaikan oleh orang tua terdakwa.
Pertama, mereka menduga terdakwa yang sedang disidang bukan pelaku sebenarnya, karena korban tidak mengenali para terdakwa meskipun mengetahui ciri-ciri pelaku.
Kedua, kasus tersebut dinilai ditangani secara tidak profesional, terutama mengingat keterlibatan anak di bawah umur. Ketiga, adanya dugaan perlakuan tidak manusiawi dalam proses penanganan kasus tersebut.
Komisi III berencana mengonfirmasi kasus ini kepada penyidik untuk mendapatkan kejelasan.
“Kami menerima dan akan mempelajari keluhan tersebut. Selanjutnya, kami akan meminta izin Ketua Komisi III, Pak Habiburokhman, untuk mengundang penyidik dan Kapolres yang menangani kasus ini,” ujar Rikwanto, seperti ditulis Parlementaria pada Selasa, 21 Januari 2025.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, jika benar ditemukan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan, maka penyidik yang bersangkutan harus diberi sanksi.
“Keadilan adalah milik bersama. Jika ada kelalaian dalam penanganan perkara, hal itu harus diluruskan dan diberikan sanksi. Namun, jika penyidik sudah bekerja secara profesional sesuai aturan, hal itu juga harus dihormati,” jelasnya.
Rieke Diah Pitaloka berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil agar tidak ada lagi korban salah tangkap di masa depan.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak menciptakan rasa takut di masyarakat.
“Kami menghormati aparat penegak hukum dan berharap prosedur yang ada dijalankan dengan baik. Fungsi hukum seharusnya mendorong tanggung jawab, bukan menciptakan intimidasi atau ketakutan,” ungkap Rieke.- ***


