News

Deadline Besok! Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN

×

Deadline Besok! Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN

Sebarkan artikel ini
LHKPN
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto mengignatkan kepada penyelenggara negara bahwa besok, Jumat, 11 April 2025, merupakan batas akhir waktu pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Agar segera menyelesaikan pelaporan tersebut,’’ ujar Tessa di Jakarta, Kamis, 10 April 2025.

Adapun hingga Rabu, 9 April 2025 bahwa terdapat 16.867 dari 416.723 penyelenggara negara dan wajib lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN 2024. Dengan demikian sebanyak 399.925 telah laporan LHKPN.

Ia merincikan bahwa di bidang eksekutif terdapat 320.647 dari 333.027 PN/WL telah melapor LHKPN.

Sementara legislatif tercatat 17.439 dari 20.877 PN/WL sudah lapor, yudikatif sebanyak 17.925 dari 17.931 PN/WL, dan sebanyak 43.914 dari 44.888 PN/WL pada BUMN/BUMD.

Dikatakan bahwa setiap pelaporan LHKPN pihaknya melakukan verifikasi administrasi, dan setelah lengkap baru bisa diakses oleh masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *