Program nikah massal ini didanai dari dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor, yang kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan pernikahan massal gratis.
Kepala Kantor Kemenag Kota Bogor, Dede Supriatna, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara Kemenag dan Pemerintah Kota Bogor dalam membantu masyarakat mendapatkan legalitas pernikahan yang diakui secara agama dan negara.
“Harapannya, ke depan status hukum para pasangan ini menjadi jelas dan diakui secara resmi. Sebanyak 43 pasangan dinikahkan langsung oleh para kepala KUA dari enam kecamatan di Kota Bogor,” ujar Dede.
Tak hanya prosesi pernikahan massal, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima hibah lahan untuk Kantor Kementerian Agama Kota Bogor dan MAN 1 Kota Bogor.
Penandatanganan ini menjadi simbol kuat dari sinergi antara Pemkot Bogor dan Kemenag dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang keagamaan. (Nicko)


