KITAINDONESIASATU.COM – Petugas Kejaksaan Agung menangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, di Surabaya.
Di sebutkan tiga hakim itu adalah, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Mereka di tangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap.
Penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas yang mereka berikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Selain ketiga hakim, seorang pengacara bernama Lisa Rahman juga di tangkap.
Dalam operasi penggeledahan, seperti tim kejaksaa menyita barang bukti:
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 (satu) orang oknum pengacara, Lisa Rahman SH, Rabu 23 Oktober 2024.
Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 20 miliar, dengaan rincian sebagai berikut:
Di_lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya :
- Uang tunai Rp1.190.000.000;
- Uang tunai USD 451.700;
- Uang tunai SGD 717.043; dan
- Sejumlah catatan transaksi.
Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
- Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
- Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;
- Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan
- Barang bukti elektronik berupa Handphone.
Di-lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
- Uang tunai Rp97.500.000;
- Uang tunai SGD 32.000;
- Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan
- Sejumlah barang bukti eletronik


