… lanjutan Kejaksaan
Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
- Uang tunai USD 6.000;
- Uang tunai SGD 300; dan
- Sejumlah barang bukti elektronik
Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
- Uang tunai Rp104.000.000;
- Uang tunai USD 2.200;
- Uang tunai SGD 9.100;
- Uang tunai Yen 100.000; dan
- Sejumlah barang bukti elektronik
- Di Apartemen oknum Hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
- Uang tunai Rp21.400.000;
- Uang tunai USD 2.000;
- Uang tunai SGD 32.000;
- Sejumlah barang bukti elektronik.
Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 di tetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai tersangka, karena di temukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.
Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Mereka di duga melanggar:
Pasal 12 huruf c jo., Pasal 12 B jo., Pasal 6 ayat (2) jo., Pasal 5 ayat (2) jo., Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR di tahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang di duga melanggar :
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo., Pasal 5 ayat (1) jo., Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *
