KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak di Kabupaten Aceh Tengah.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima pada Mei 2026.
Ketiga terduga pelaku diamankan pada Kamis (25/6/2026) kemarin.
Dari tiga orang tersebut, satu pelaku merupakan orang dewasa berinisial H (18), sedangkan dua lainnya berinisial A dan M yang masih berstatus anak.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah serta mengumpulkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi.
“Setelah kami mengantongi alat bukti, kami langsung melakukan penangkapan.” kata dia,Jumat 26 Juni 2026.
Pengungkapan kasus bermula ketika personel Unit PPA yang dipimpin Aipda Maryadi melakukan penelusuran bersama korban ke wilayah Kecamatan Rusip Antara.
