DaerahNews

Tiga Terduga Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Anak di Aceh Tengah Ditangkap Polisi

×

Tiga Terduga Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Anak di Aceh Tengah Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelecehan seksual Aceh Tengah
Pelecehan seksual Aceh Tengah (Humas Polri)

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan para terduga pelaku.

Pelaku pertama, H, ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB saat berada di sebuah acara pernikahan di Kampung Arul Kumer tanpa melakukan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap H, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan dua pelaku lainnya.

Sekitar pukul 17.45 WIB, petugas kemudian mengamankan A di kediamannya di salah satu kampung di Kecamatan Rusip Antara. Selang beberapa menit kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, M juga berhasil diamankan di lokasi yang sama.

Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Tengah guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, khususnya anak-anak, serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual sesuai peraturan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *