Sebagai contoh, Pemkot Bandung saat ini tengah mengarahkan pedagang di kawasan Jalan Sederhana untuk masuk ke dalam Pasar Sederhana karena masih tersedia cukup ruang di bagian tengah dan belakang pasar.
Selain lokasi, pemerintah juga akan mengatur jam operasional para pedagang. Sebelum diperbolehkan berjualan, status dan fungsi lahan akan dipastikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan pelanggaran tata ruang.
Farhan menjelaskan bahwa konsep usaha PKL memang berbeda dengan usaha permanen karena tidak dibebani biaya sewa tempat maupun biaya pemeliharaan lokasi. Oleh sebab itu, keberadaan lapak permanen dinilai tidak sesuai dengan konsep PKL.
Ia menambahkan, sistem yang akan diterapkan nantinya mengharuskan pedagang datang, memasang lapak, berjualan, lalu membongkar kembali serta membersihkan area setelah selesai digunakan.
Pemerintah Kota Bandung menargetkan seluruh proses penataan PKL dapat diselesaikan sepanjang tahun 2026. Selain kawasan yang sudah disebutkan, sejumlah wilayah lain seperti Astanaanyar, Tegalega, Ciroyom, Andir, Sudirman, hingga Jamika juga masuk dalam daftar penataan berikutnya.***
