DaerahNews

Polisi Gerebek Tiga Tempat Penyulingan di Halbar, 330 Liter Saguer dan 65 Liter Cap Tikus Dimusnahkan

×

Polisi Gerebek Tiga Tempat Penyulingan di Halbar, 330 Liter Saguer dan 65 Liter Cap Tikus Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Polda Maluku Utara
Polda Maluku Utara memusnahkan 330 liter saguer dan 65 liter cap tikus dari tiga lokasi penyulingan miras ilegal di Halmahera Barat. (IG@humas_polda_malut_)

KITAINDONESIASATU.COM – Aktivitas produksi miras ilegal di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) kembali menjadi sasaran penindakan kepolisian. Petugas gabungan dari Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Barat menemukan tiga lokasi penyulingan minuman keras tradisional di Desa Tosoa, Kecamatan Ibu Selatan.

Dari operasi tersebut, polisi menyita sekitar 330 liter saguer dan 65 liter cap tikus yang kemudian dimusnahkan di lokasi, Kamis (5/11/2026).

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembuatan minuman keras tanpa izin di kawasan perkebunan warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Malut bersama Satresnarkoba Polres Halbar langsung melakukan pemeriksaan ke sejumlah titik yang dicurigai menjadi tempat produksi.

Operasi yang dipimpin Ps. Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Malut, IPTU Hamdan Taher, S.H., itu menemukan bahan baku dan minuman keras siap edar dalam jumlah cukup besar.

Petugas kemudian melakukan pendataan terhadap seluruh barang bukti sebelum memusnahkannya untuk mencegah peredaran kembali.

Dari lokasi pertama, polisi menemukan enam jeriken berisi saguer dengan total volume 150 liter. Selain itu, terdapat satu jeriken berisi lima liter minuman keras jenis cap tikus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *