Pemeriksaan berlanjut ke tempat penyulingan kedua. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan tujuh jeriken berisi 175 liter saguer serta satu jeriken berisi lima liter cap tikus.
Sementara itu, di lokasi ketiga, polisi mendapati setengah drum berisi saguer dan 100 kantong plastik berukuran 600 mililiter yang berisi minuman keras tradisional tersebut.
Jika diakumulasikan, seluruh barang bukti yang ditemukan mencapai sekitar 330 liter saguer dan 65 liter cap tikus. Petugas kemudian memusnahkan seluruh temuan tersebut langsung di tempat penyulingan.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan produksi dan peredaran minuman keras ilegal.
Menurutnya, aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian karena peredaran miras berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polda Maluku Utara juga memastikan pengawasan terhadap produksi maupun distribusi minuman keras tanpa izin akan terus ditingkatkan. Langkah tersebut dilakukan melalui operasi penindakan, patroli, serta koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah.



