KITAINDONESIASATU.COM -Polisi akhirnya mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang warga lanjut usia di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kumpi, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara. Pengemudi kendaraan yang sebelumnya melarikan diri dari lokasi kejadian kini telah diamankan.
Pelaku berinisial R (52), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ia ditangkap personel Satlantas Polres Morowali Utara bersama Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara di Desa Tole, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kasus tabrak lari Morowali Utara tersebut bermula dari kecelakaan yang terjadi pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 18.20 Wita. Insiden itu menewaskan Rinel Batuki (80), warga Desa Kumpi.
Kasat Lantas Polres Morowali Utara AKP Aris Suhendar STK, SIK, mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama personel Satlantas dengan Tim Resmob Elang Tokala.
“Alhamdulillah, peristiwa tabrak lari yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi Desa Kumpi, Kecamatan Lembo, pada Senin 27 Juli 2026 sekitar pukul 18.20 Wita yang mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya dapat kami ungkap dan pelakunya telah kami amankan,” kata Aris.
Menurutnya, R ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 7 Agustus 2026. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, SIK, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan perkara pelaku tabrak lari Desa Kumpi kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Morowali Utara.






