KITAINDONESIASATU.COM-Pemerintah melalui Samsat Kota Cilegon kembali menghadirkan layanan mobil keliling pada tahun 2026 untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini menjadi solusi praktis bagi wajib pajak yang ingin menghindari antrean panjang di kantor induk Samsat.
Layanan mobil keliling ini tersebar di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Cilegon, sehingga masyarakat dapat memilih lokasi terdekat sesuai domisili.
Syarat Pembayaran PKB di Mobil Keliling
* Membawa KTP asli sesuai nama di STNK
* Membawa STNK asli
Lokasi Samsat keliling hari Kamis, 22 Oktober 2026:
Lokasi: Halaman Kantor BPKPAD (samping CCM)
Jam Pelayanan: 08.00 – 14.00 WIB (*)




