Berita Utama

BSU Rp900 Ribu 2026, Karyawan Status Kontrak Bisa Dapat? Ini Syaratnya

×

BSU Rp900 Ribu 2026, Karyawan Status Kontrak Bisa Dapat? Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Dapat BSU 2026
Dapat BSU 2026 bagaimana cara dan syarat penerima? Simak selengkapnya.

KITAINDONESIASATU.COM- Kabar mengenai rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 menjadi perhatian pekerja, termasuk karyawan yang terikat perjanjian kerja kontrak.

Bantuan senilai Rp900 ribu tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan pekerja selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026.

Jika skema itu diterapkan, setiap penerima diproyeksikan memperoleh Rp300 ribu per bulan.

Pemerintah sebelumnya menyampaikan sasaran program ini mencapai sekitar 13,3 juta pekerja.

Meski demikian, status karyawan kontrak belum otomatis menentukan seseorang berhak menerima BSU.

Kepastian mengenai kelompok pekerja yang memenuhi syarat masih menunggu aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebagai gambaran, program BSU pada periode sebelumnya memiliki sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon penerima.

Persyaratan tersebut mencakup kewarganegaraan Indonesia serta kepesertaan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja juga harus memperhatikan ketentuan batas penghasilan. Pada aturan sebelumnya, gaji yang dipersyaratkan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Sementara itu, ASN, anggota TNI, dan anggota Polri tidak termasuk kelompok penerima berdasarkan ketentuan program terdahulu.

BSU Rp900 Ribu 2026, Karyawan Kontrak Dapat?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *