KITAINDONESIASATU.COM – Penyelidikan kasus tenggelamnya KM Nurul Salsa di Perairan Selayar, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Polda Sulawesi Selatan kini mengungkap sejumlah temuan awal yang mengarah pada dugaan kelalaian serius di balik tragedi yang merenggut banyak korban tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan penyidik telah memeriksa 21 orang saksi yang terdiri atas nakhoda, anak buah kapal (ABK), agen pelayaran, hingga pihak syahbandar. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap siapa pihak yang paling bertanggungjawab atas insiden nahas tersebut.
Meski belum menetapkan tersangka, polisi menegaskan seluruh hasil pemeriksaan masih didalami. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait peran masing-masing pihak dalam kecelakaan kapal tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya kelebihan muatan (overload) yang diduga menjadi salah satu faktor utama tenggelamnya kapal. Berdasarkan manifes resmi, KM Nurul Salsa hanya tercatat membawa 45 penumpang. Namun setelah dilakukan pendataan dan identifikasi korban, jumlah orang yang berada di atas kapal ternyata mencapai 76 orang.
Selisih jumlah penumpang yang sangat besar itu memunculkan dugaan adanya manipulasi data manifes. Temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga berkaitan langsung dengan pelanggaran hukum yang berpotensi menjerat pihak-pihak tertentu.
Selain dugaan overload, penyidik juga mendalami informasi mengenai kondisi teknis kapal sebelum berlayar. Polisi mengungkap adanya dugaan salah satu mesin kapal mengalami kerusakan, namun tetap dipaksakan beroperasi hingga akhirnya terjadi kecelakaan di tengah pelayaran.
Menurut Didik, persoalan kelayakan kapal menjadi kewenangan syahbandar sebagai pihak yang memberikan izin berlayar. Karena itu, keterangan dari pihak syahbandar menjadi salah satu elemen penting dalam mengungkap penyebab pasti tragedi tersebut.
Jika nantinya ditemukan unsur pidana, penyidik menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat pihak yang bertanggungjawab, antara lain Pasal 474 ayat (2) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, Pasal 551 huruf A KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen atau manifes dengan ancaman hingga delapan tahun penjara, serta Pasal 20 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
Sementara itu, proses identifikasi korban juga terus dilakukan. Kepala Biddokkes Polda Sulsel Kombes Muhammad Haris mengatakan pihaknya telah menerima dua jenazah untuk dilakukan autopsi dan identifikasi forensik di RS Bhayangkara Makassar.
Tim Disaster Victim Identification (DVI) telah mengumpulkan data antemortem dari keluarga korban di Selayar. Data tersebut akan dicocokkan dengan identitas jenazah yang ditemukan agar proses identifikasi berlangsung akurat.
Dalam proses ini, Polda Sulsel bekerjasama dengan ahli forensik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas). Selain itu, tim forensik dari Pusdokkes Polri juga dijadwalkan bergabung dalam beberapa hari ke depan guna mempercepat identifikasi korban. (*)






