Praktik korupsi batu bara ini membuat kontrak PLTU dibayar tidak sesuai pasokan asli, sebuah skema licik yang secara langsung memperbesar kerugian negara dan merugikan masyarakat.
Dampak kasus korupsi batu bara PLTU ternyata sangat fatal, memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jabodetabek. Gangguan pasokan PLTU akibat korupsi batu bara ini tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga melambungkan estimasi kerugian negara secara drastis.
Total kerugian negara dan perekonomian akibat kasus korupsi batu bara PLTU diindikasikan mencapai Rp5 triliun. Angka korupsi batu bara pada PLTU ini masih bersifat sementara sambil menunggu audit investigatif BPK, namun jelas menunjukkan betapa masifnya kerugian negara yang harus diselamatkan.
Dalam mengungkap kasus korupsi batu bara PLTU, penyidik menerapkan UU Tipikor, KUHP, dan TPPU. Dari 34 undangan terkait korupsi batu bara di PLTU, baru 16 saksi yang diperiksa untuk menghitung kerugian negara dan menelusuri aliran dana serta aset pelaku.
Bareskrim Polri melalui Dittipidter mendukung penuh pengungkapan kasus korupsi batu bara PLTU dari sisi teknis pertambangan.
Sinergi dengan PPATK dan BPK dalam memberantas korupsi batu bara di PLTU ini akan terus dioptimalkan demi memulihkan kerugian negara secara tuntas dan transparan.***





