KITAINDONESIASATU.COM – Kortastipidkor Polri resmi menaikkan status kasus korupsi batu bara PLTU ke tahap penyidikan.
Langkah tegas ini diambil untuk mengusut dugaan korupsi batu bara pada pengadaan pasokan pembangkit listrik PLTU periode 2018–2026 yang diduga memicu kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Pengumuman kasus korupsi batu bara PLTU ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Kabareskrim Komjen Pol. Syahardiantono didampingi Kakortastipidkor Irjen Pol. Totok Suharyanto menegaskan bahwa bukti korupsi batu bara di sektor PLTU sudah cukup untuk menindak pelaku yang menyebabkan kerugian negara secara masif.
Berdasarkan LP Nomor 6 dan Sprindik Nomor 63 tertanggal 4 Juli 2026, penyidikan kasus korupsi batu bara PLTU resmi bergulir.
Irjen Pol. Totok menyebut ada dugaan penyimpangan oleh PT UBP dan PT BRA dalam korupsi batu bara untuk PLTU, yang kini tengah dihitung exact kerugian negara oleh BPK.
Brigjen Pol. Roberthus Yohanes membeberkan modus kasus korupsi batu bara PLTU berupa manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas.





