KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank BUMN cabang Jember memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan SH, Collection Agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian, sebagai tersangka kelima dalam perkara periode 2021-2023.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran KUR melalui pola channeling yang melibatkan collection agent. Berikut sejumlah fakta penting dalam kasus KUR Jember tersebut.
Fakta Kasus KUR Mikro Jember
- SH Ajukan 135 Calon Debitur
SH diduga menggunakan identitas masyarakat untuk mengajukan 135 calon debitur melalui dua perusahaan. Sebanyak 98 debitur diajukan melalui PT Ternak Maharani, sedangkan 37 lainnya melalui PT Berlian. - Pencairan Mencapai Rp6,14 Miliar
Dari 135 pengajuan tersebut, total pencairan KUR mencapai Rp6.146.297.274. Pengajuan melalui PT Ternak Maharani mencapai Rp4,25 miliar, sementara melalui PT Berlian sekitar Rp1,89 miliar. - Kerugian Negara Capai Rp41,48 Miliar
Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, keseluruhan perkara dugaan penyimpangan KUR Mikro tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.487.138.481. - Lima Orang Telah Jadi Tersangka
SH menjadi tersangka kelima setelah sebelumnya Kejati Jatim menetapkan HN, MFH, AM, dan IIS. Penyidik menduga terdapat calon debitur fiktif, penggunaan identitas masyarakat, serta proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan. - Uang Rp1,5 Miliar Disita
Dalam pengembangan penyidikan, Kejati Jatim menyita uang tunai Rp1,5 miliar. SH juga telah ditahan sejak 17 September hingga 3 Oktober 2026 di Cabang Rutan Kejati Jatim.





