News

Cek Lokasi SIM Keliling Serang Berikut Syaratnya

×

Cek Lokasi SIM Keliling Serang Berikut Syaratnya

Sebarkan artikel ini
simserang6 1

KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kota dan Kabupaten Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.

Layanan ini hadir di beberapa wilayah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM.

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.

Syarat Perpanjanga SIM:

  1. Fotokopi e-KTP
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling hari Senin, 13 Juli 2026

Kota Serang: Alun-alun Kramatwatu dan Alun-alun Kota Serang (08.00-12.00)

Kabupaten Serang: Ciruas depan Poslantas (07.30-12.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *