Syarat Perpanjangan SIM Keliling Serang

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Serang

News

KITAINDONESIASATU.COM– Warga Kota/Kabupaten Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.
Layanan ini hadir di beberapa wilayah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.
Syarat Perpanjanga SIM:
1. Fotokopi e-KTP.
2. SIM lama yang masih berlaku.
3. Surat keterangan sehat dari dokter.
4. Surat keterangan psikologi.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling hari Senin, 14 September 2025
Kabupaten Serang: Ciruas, depan pos lantas (08.00-11.30)
Kota Serang: Alun-alun Kramatwatu (08.00-11.30)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.