KITAINDONESIASATU.COM – Ratusan ribu kosmetik impor ilegal berhasil diamankan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari berbagai jenis kosmetik yang beredar, ternyata selama ini banyak digunakan oleh masyarakat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, kosmetik impor ilegal yang diamankan itu berasal dari beberapa negara dan di masuk ke pasar dalam negeri tanpa izin dari BPOM. “Totalnya ada 415 ribu jenis kosmetik ilegal yang berhasil diamankan,” katanya, Senin (30/9).
Dikatakan Taruna, berbagai jenis kosmetik itu sendiri berasal dari beberapa negara dan aebagian besar produk asal dari China, Filipina, Thailand, Malaysia. Kosmetik itu sendiri selama ini kerap digunakan masyarakat yang kebanyakan membeli secara online.
“Merek ilegal diantaranya Lamelia, Brilliant, Bale, Meta, kenapa kami sebutkan supaya masyarakat tahu ini belum teregister di BPOM. Produk tanpa izin beredar dan mengandung kandungan berbahaya,” ujar Taruna.
Menurut Taruna, BPOM dan lintas sektoral sudah melakukan dan mengawasi kosmetik ilegal sepanjang Juni-September. Produk kosmetik ilegal diamankan di berbagai wilayah mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, Papua dan Nusa Tenggara ada 45 kasus.
“Sebagai tindak lanjut pelaku melanggar Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 dan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999, pelaku dapat pidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar, dan akan dimusnahkan dalam melindungi masyarakat,” kata Taruna.
Kosmetik produk obat diawasi di seluruh Indonesia dengan sebanyak 76 unit pengawas teknis. Pengawasan dilakukan BPOM sejak sebelum produk beredar. Taruna mengungkapkan bahwa secara keseluruhan izin kosmetik lokal terdapat 70%, sedangkan sisanya kosmetik impor.
“Pengawasan post marketing dilakukan sepanjang tahun, dari online maupun offline, jadi kami mengawasi medsos siber dan sebagainya. Hasil pengawasan hari ini hubungan dengan kosmetik impor, produk ini nggak hanya berisiko ke masyarakat tapi ketidakadilan pada pelaku usaha,” ujar Taruna. (*)
