News

Cara Baru Pangkas Antrian Haji, DPR Usul Penggunaan Kuota Negara Lain

×

Cara Baru Pangkas Antrian Haji, DPR Usul Penggunaan Kuota Negara Lain

Sebarkan artikel ini
FotoJet 25 1
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. (Foto: Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar jemaah haji Indonesia diberangkatkan menggunakan kuota negara lain yang tidak terpakai.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa usulan ini dapat diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Mungkin saja kita merevisi UU Haji agar memungkinkan jemaah diberangkatkan bersama negara sahabat yang tidak memanfaatkan kuotanya secara penuh,” ujar Marwan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Menurut Marwan, langkah ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu haji reguler yang saat ini mencapai 25-30 tahun. Bahkan, di tiga daerah di Sulawesi Selatan, masa tunggu tersebut bisa mencapai 49 tahun.

Tantangan Masa Tunggu Panjang

Masa tunggu yang panjang menjadi kendala serius, terutama bagi jemaah lanjut usia. Banyak dari mereka khawatir tidak dapat berangkat haji karena faktor kesehatan (istitha’ah) yang tidak terpenuhi saat jadwal keberangkatan tiba.

“Jika mereka terus menunggu, ada risiko usia mereka tidak mencukupi hingga akhirnya wafat sebelum sempat berangkat. Kita membutuhkan cara untuk mengurai masalah ini,” jelas Marwan.

Lobi Tambahan Kuota Haji

Selain usulan penggabungan kuota, pemerintah juga berencana melobi pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota haji bagi Indonesia. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dijadwalkan melakukan lawatan ke Arab Saudi pada akhir Januari 2025 untuk membahas permohonan ini.

“Saat ini, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang. Namun jumlah itu belum cukup untuk mengurangi panjangnya daftar tunggu. Dengan banyaknya jemaah lanjut usia, kita harus segera mencari solusi,” tambah Marwan.

Dari total kuota tersebut, 201.063 dialokasikan untuk jemaah reguler, sementara sisanya untuk petugas haji daerah, pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta jemaah haji khusus.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *