KITAINDONESIASATU.COM – Setelah menangkap buronan berinisial IAS, kali ini Kejaksaan Agung kembali mencokok DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, berinisial RA.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu 5 Februari 2025 sekitar pukul 11.20 WIB bertempat di Perumahan Tiban Indah Permai, Batam, Tim SIRI berhasil mengamankan buronan RA.
Awalnya, tim SIRI (Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi) Kejagung Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam dan Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mencium keberadaan tersangka RA di perumahan Tiban Indah Permai, Batam, Pemprov Kepri (Kepulauan Riau).
Buronan berusia 43 tahun ini diamankan tim SIRI, karena terlibat tindak pidana korupsi saat memenangkan proyek pembangunan Lapangan Tenis Indoor, pada Tahun Anggaran 2018.
“Nilai proyeknya sebesar Rp1.391.930.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman Barat,” kata Harli Siregar dalam keterangan pers, pada Rabu di Jakarta Selatan.
Saat diamankan, RA tidak melakukan perlawanan sehingga wiraswasta asal Mudiak Lawe Barat, Nagari Sako Pasia Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok ini dengan mudah digelandang ke Kejari Pasaman.
Awalnya, buronan selama tujuh tahun lalu itu, tak memenuhi panggilan penyidik Kejari Pasaman saat akan diperiksa dalam perkara korupsi
proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman Barat.
Sebelumnya, tim SIRI berhasil menangkap buronan berinisial IAS, pada akhir Januari lalu di Jakarta Timur.


