Sementara itu, Ketua Garut Human Movement, Aam Muhammad Jalaludin, menjelaskan bahwa FGD tersebut dilaksanakan sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras hingga menyasar usia anak sekolah dasar.
Menurutnya, kegiatan tersebut menghadirkan sekitar 21 unsur mulai dari pemerintah daerah, Forkopimda, hingga BBPOM Jawa Barat guna membahas langkah konkret penanganan persoalan tersebut.
“Nah, kami kasih ruang untuk berdiskusi bersama karena kondisi ini sudah darurat,” katanya.
Ia berharap hasil diskusi dapat melahirkan payung hukum yang jelas, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan obat keras di Kabupaten Garut.
Kegiatan tersebut juga diikuti berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan pondok pesantren dan tokoh masyarakat dari sejumlah kecamatan di Garut. Mereka bersama-sama mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda.***
