Jika pendapatan belum optimal, maka pengeluaran harus disesuaikan agar perusahaan tetap berjalan secara berkelanjutan.
Menurutnya, seluruh pengelolaan BUMD juga harus mengacu pada prinsip Good Corporate Governance agar setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Pembinaan Sesuai Aturan Pemerintah
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (ASDA II) Setda Kabupaten Garut Dedy Mulyadi menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Bupati memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap pengelolaan BUMD secara berkala.
Menurut Dedy, BUMD merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan masyarakat, serta memperkuat kontribusi terhadap PAD.

