Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta dugaan suap yang melibatkan penyelenggara negara dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.
Menurut Victor, penyidik saat ini fokus melengkapi alat bukti melalui penggeledahan di delapan lokasi berbeda. Dua di antaranya merupakan Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer yang menjadi lokasi terbuka untuk peliputan media.
Ia menambahkan, penyidikan dilakukan dengan mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Victor memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Tim gabungan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh rangkaian penggeledahan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti selesai dilakukan.
Pendekatan penyidikan bersama antara Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya ini diharapkan dapat mempercepat pengungkapan perkara sekaligus menelusuri aliran dana maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.***





