News

BPK Didesak Periksa KPU, Bawaslu dan DKPP terkait Penggunaan Dana Pemilu-Pilkada 2024

×

BPK Didesak Periksa KPU, Bawaslu dan DKPP terkait Penggunaan Dana Pemilu-Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
dana pemilu
Penggunaan dana dalam pesta demokrasi 2024 jadi sorotan publik dan DPR RI (Aldi-KIS)

KITAINDONESIASATU.COM – Penggunaan dana pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akhir-akhir ini menjadi sorotan publik dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Eka Widodo, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit terhadap anggaran yang digunakan dalam pesta demokrasi yang diselenggarakan pada tahun 2024.

Edo panggilan akrab Eka Widodo menegaskan, audit diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. 

Oleh karenanya, BPK harus segera melakukan pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Publik menunggu keseriusan BPK menjawab dugaan penyimpangan penggunaan dana Pemilu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada dana rakyat yang diselewengkan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” ujar Edo dalam keterangan resminya, Senin (9/12/2024).

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX, yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes, ini menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan untuk Pemilu dan Pilkada. 

Adapun total anggaran Pemilu 2024 mencapai Rp 71,3 triliun, sementara anggaran untuk Pilkada sebesar Rp 37,4 triliun. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 40 persen dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 60 persen.

Selain itu, anggaran ini belum termasuk tambahan biaya untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 287 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 20 provinsi. 

Biaya Pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang juga menjadi bagian dari pengeluaran tambahan. Pilkada ulang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2025, menunggu penyelesaian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *