News

BPK Didesak Periksa KPU, Bawaslu dan DKPP terkait Penggunaan Dana Pemilu-Pilkada 2024

×

BPK Didesak Periksa KPU, Bawaslu dan DKPP terkait Penggunaan Dana Pemilu-Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
dana pemilu
Penggunaan dana dalam pesta demokrasi 2024 jadi sorotan publik dan DPR RI (Aldi-KIS)

Edo juga mengingatkan potensi tambahan biaya jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berlangsung dua putaran. 

“Beruntung Pilpres 2024 hanya satu putaran. Jika dua putaran, negara harus menggelontorkan tambahan APBN sebesar Rp 38,2 triliun,” jelas dia.

Edo menilai desakan audit sangat wajar, mengingat besarnya dana Pemilu 2024 yang hampir setara dengan alokasi Program Makan Bergizi Gratis senilai Rp 71 triliun untuk tahun 2025. Karena itu, BPK harus memastikan audit dilakukan secara independen, objektif, dan profesional.

“Selain karena tuntutan publik, BPK harus mengedepankan nilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan dalam penggunaan dana yang bersumber dari uang rakyat,” tegas Edo. (ald/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *