Edo juga mengingatkan potensi tambahan biaya jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berlangsung dua putaran.
“Beruntung Pilpres 2024 hanya satu putaran. Jika dua putaran, negara harus menggelontorkan tambahan APBN sebesar Rp 38,2 triliun,” jelas dia.
Edo menilai desakan audit sangat wajar, mengingat besarnya dana Pemilu 2024 yang hampir setara dengan alokasi Program Makan Bergizi Gratis senilai Rp 71 triliun untuk tahun 2025. Karena itu, BPK harus memastikan audit dilakukan secara independen, objektif, dan profesional.
“Selain karena tuntutan publik, BPK harus mengedepankan nilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan dalam penggunaan dana yang bersumber dari uang rakyat,” tegas Edo. (ald/aps)

