KITAINDONESIASATU.COM – Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba sintetis yang menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi.
Kasus ini terungkap setelah aparat menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan lintas wilayah meliputi Kabupaten Tangerang, Jakarta Selatan, hingga Tangerang Selatan.
Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang tersangka di kawasan Sepatan Timur pada Februari 2026.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tembakau sintetis siap edar beserta barang bukti lain yang mengarah pada aktivitas distribusi narkoba secara terorganisir.
Hasil pemeriksaan telepon genggam tersangka mengungkap adanya transaksi narkotika melalui media sosial. Polisi kemudian melakukan pengiriman terkendali untuk melacak jaringan lebih luas.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan narkoba yang disamarkan di dalam kemasan makanan cepat saji guna mengelabui aparat keamanan.
Polisi Temukan Barang Bukti Produksi Narkoba
Pengembangan penyelidikan membawa polisi ke sejumlah lokasi lain di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
Dari penggerebekan itu, aparat menemukan ribuan gram tembakau sintetis, cairan kimia, alat produksi, hingga narkotika berbentuk cair.
