KITAINDONESIASATU.COM – Dalam waktu dekat umat Islam akan merayakan Idul Adha 2025 atau hari raya Kurban. Banyak umat Muslim yang bertanya-tanya: bolehkah berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia?
Sebagaimana diketahui, kurban hukumnya sunnah muakkad bagi mereka yang mampu. Jenis hewan yang dapat dikurbankan mencakup sapi, domba, kambing, unta, dan kerbau.
Namun muncul pertanyaan: apakah boleh berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia? Dalam hal ini, pendapat ulama terbagi.
Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi melalui karyanya Minhaj ath-Thalibin menjelaskan bahwa kurban tidak sah dilakukan untuk orang yang telah wafat, kecuali jika semasa hidupnya ia sempat berwasiat.
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321).
Di sisi lain, ada pandangan berbeda dari ulama Abu al-Hasan al-Abbadi yang memperbolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal. Ia menyebut kurban sebagai bentuk sedekah, dan sedekah atas nama orang yang wafat diperbolehkan serta pahalanya sampai kepada mereka.
“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz 8, h. 406).


