KITAINDONESIASATU.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memutuskan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 boleh menggunakan meterai konvensional atau meterai kertas. Kapstiam itu diambil setelah sebelumnya muncul masalah penggunaan E-Meterai hingga membuat penerimaan diundur.
“Diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (E-Meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi,” tulis keterangan yang dikutip dari pengumuman resmi BKN, Kamis, (5/9).
Dalam pengumuman itu juga, BKN menyebut pada tahapan selanjutnya, Panitia Seleksi Instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen tersebut.
“BKN menghimbau calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi,” sambung keterangan itu.
Sebelumnya, BKN juga sudah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024. Keputusan perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan karena banyaknya kendala peserta saat membeli dan membubuhkan E-Meterai.
Akibat kendala itu, Perusahaan Umum (perum) Peruri juga akhirnya buka suara terkait bermasalahnya situs pembelian materai elektronik (E-Meterai). Pasalnya, akibat erornya situs menyulitkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan kini menjadi perbincangan dan dikeluhkan.
Memang sejak pendaftaran CPNS pada akhir Agustus lalu, Peruri menyediakan website khusus, yakni meterai-elektronik.com untuk membeli E-Meterai. Namun, laman itu tak bisa diakses sejak Rabu (4/9) kemarin. Padahal, waktu pendaftaran CPNS hanya tersisa dua hari lagi. (*)


