KITAINDONESIASATU.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan siap memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Komitmen tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan, sekaligus menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program strategis pemerintah.
Pernyataan itu muncul setelah Kejagung mengungkap adanya temuan dugaan pemborosan anggaran dalam pelaksanaan Program MBG berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski demikian, BGN menegaskan tidak akan mengomentari substansi perkara dan menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum.
BGN Siap Berikan Data untuk Proses Hukum
Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa lembaganya akan bersikap kooperatif apabila diminta memberikan data, dokumen, maupun keterangan yang diperlukan selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Dukungan tersebut juga mencakup kesiapan menghadirkan saksi apabila dibutuhkan oleh penyidik.
Menurutnya, seluruh proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, BGN memilih fokus mendukung proses penegakan hukum tanpa memberikan penilaian terhadap materi yang sedang diperiksa.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap adanya temuan audit yang menyebut dugaan pemborosan anggaran Program MBG mencapai sekitar Rp10,5 triliun per tahun.
Temuan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Meski telah mengungkap hasil audit, Kejagung menegaskan bahwa pembuktian mengenai kerugian negara dan unsur tindak pidana akan dilakukan dalam persidangan pokok perkara.
Adapun sidang praperadilan hanya berfokus pada aspek formil penetapan tersangka.




